Pasal11 (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. - Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan
Untukmengetahui fungsi suprastruktur politik lebih banyak,kita bisa mengetahui dari pendapat Gabriel A. Almond, ahli poltik dari Amerika Serikat, tentang beberapa fungsi suprastruktur politik berikut ini. selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang
Kuncijawaban d. Eksaminatif 6. MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya . a. 29 Hari b. 30 Hari c. 40 Hari d. 60 Hari e. 90 Hari Kunci jawaban e. 90 Hari 7. Bangsa eropa yang pertama kali mencapai kepulauan nusantara adalah . A. Spanyol B. Portugis C. Inggris D. Yunani
Soal MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya? Kunci jawabannya adalah : E 90 Hari. sebagaimana disebutkan di dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat (4). Silahkan baca versi lengkapnya di sini. Pasal 7 dalam UUD 1945 mengatur tentang prosedur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkanputusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir
Bv5Xnm. Verified answer Kelas VIPelajaran PKnKategori Sistem Pemerintahan Republik IndonesiaKata kunci wewenang, MK, pendapat DPR, pemberhentian PresidenPembahasanMahkamah Konstitusi MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 90 sembilan puluh pemberhentian presiden, diatur pada Pasal 7B ayat 4 Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
– Berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK? Tugas utama Mahkamah Konstitusi MK adalah memutuskan sengketa yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar konstitusi dan menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat 2 dalam UUD 1945, Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa alasan, termasuk Baca Juga Memberi Jawab atas Pertanyaan Presiden dan Memberi Saran/Pertimbangan Merupakan Wewenang dari Lembaga Apa? Pelanggaran konstitusi atau hukum - Jika presiden atau wakil presiden melanggar konstitusi atau hukum, misalnya melakukan tindakan korupsi, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kesehatan yang buruk atau ketidakmampuan - Jika presiden atau wakil presiden mengalami masalah kesehatan yang serius atau mengalami ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kematian - Kematian presiden atau wakil presiden juga dapat menyebabkan mereka diberhentikan dari jabatan mereka. Pelanggaran etika - Jika presiden atau wakil presiden melanggar standar etika yang diperlukan dalam kepemimpinan, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kegagalan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya - Jika presiden atau wakil presiden gagal melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, misalnya tidak mampu memimpin negara dengan baik, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam hal sengketa yang berkaitan dengan konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Baca Juga Memeriksa dan Memutus Perkara Kasasi serta Memberikan Pertimbangan Hukum kepada Lembaga Tinggi Lain Merupakan Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua pihak yang terlibat dalam sengketa yang diputuskan oleh MK. Perlu diketahui bahwa waktu yang dibutuhkan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sebuah kasus dapat berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus, jumlah bukti yang harus diperiksa, serta ketersediaan waktu para hakim konstitusi untuk menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, estimasi waktu tersebut hanya bersifat umum dan dapat berubah tergantung pada keadaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian kasus di MK. Namun secara umum, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lambat 90 hari setelah permintaan DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diterima. Baca Juga Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut Dan jika memang Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, maka DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna. Tujuannya adalah untuk meneruskan usul pemberhentian tersebut kepada MPR. MPR akan memutuskan paling lama 30 hari sejak usulan DPR tersebut, apakah akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jadi berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK adalah maksimum 90 hari.***
mk wajib memeriksa mengadili pendapat dpr selambat lambatnya