Inilahcontoh pengajuan uang muka proyek dan informasi lain yang berhubungan dengan topik contoh pengajuan uang muka proyek serta peluang bisnis investasi keuangan di website ini.. Kami berharap semoga ulasan contoh pengajuan uang muka proyek dapat memberikan gambaran secara utuh kepada Anda mengenai contoh pengajuan uang muka proyek serta Demikianlahbeberapa ulasan artikel tentang contoh surat permohonan pengajuan uang muka proyek yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai contoh surat permohonan pengajuan uang muka proyek. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang Bacajuga: Rendah, Realisasi Program Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan dan cara mendapatkan pembiayaan rumah sudah diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam regulasi ini PerbedaanAntara Pinjaman dan Uang Muka. Bank dan lembaga keuangan adalah cara terbaik untuk mengumpulkan dana untuk bisnis apa pun. Bank memiliki banyak pilihan untuk membiayai bisnis atau proyek kita. atau biaya kantor lainnya, opsi lanjutan dapat dianggap sebagai bisnis mendapatkan uang dari penjualan, debitur atau dari sumber lain Kontraktor& Produksi dalam Negeri. Retribusi dan kewajiban pajak. Jaminan uang muka & jaminan pemeliharaan. Perhitungan Eskalasi. Serah terima Pekerjaan (PHO & FHO). Tata cara pembuatan Sertifikat Pembayaran. Dll. Persiapan Pengendalian Pelaksanaan 5/7 Pengendalian Pelaksanaan Pasal-Pasal Penting Dok.Kontrak & Peraturan Lainnya : KESAMAAN Ordjpu1. Salah satu cara seorang developer properti menerapkan pricing strategy dalam menjual produknya adalah dengan cara menetapkan uang muka sekecil mungkin. Bahkan bisa dengan hanya sekedar uang booking fee saja yang besarnya tidak seberapa. Sehingga uang muka dianggap 0 rupiah. Hal ini untuk mengakomodir konsumen yang kesulitan menyediakan uang muka yang besar tetapi sanggup untuk mencicil. Karena memang banyak sekali masyarakat dengan tipe seperti itu, mereka sanggup mencicil untuk harga rumah sampai dengan lima ratus juta rupiah tetapi jika diminta untuk menyediakan uang muka dua puluh persen atau seratus juta, mereka tidak lagi penyebabnya adalah kondisi perekenomian makro negara kita yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi. Baca juga Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula Karena ketika dilanda pandemi Covid19, masyarakat menengah ke bawah sangat telak kena dampaknya, imbasnya adalah kemampuan mereka dalam menyediakan uang tunai untuk membeli rumah menurun. DP 0%, developer rugi? DP 0%, developer rugi? Kok bisa dengan uang booking fee saja sudah bisa membeli rumah? Developer rugi dong. Ngga juga karena harga yang ditetapkan sudah diperhitungkan dengan matang. Ngga mungkin developer menjual rugi produknya. Bagaimana strateginya? Langkah pertama yang harus dilakukan developer adalah dengan menetapkan target pemasukan. Hal ini penting karena dengan adanya target pemasukan maka seorang developer akan fleksibel dalam menentukan harga jual produknya. Sebagai contoh kita menetapkan harga untuk produk kita adalah 500 juta. Anggap bahwa nilai appraisal produk berdasarkan lokasi dan spek bangunan adalah 500 juta juga. Dari angka di atas dapat kita hitung pemasukan yang diterima oleh developer jika konsumen tidak kita mintakan uang muka down payment, DP yang besar. Atau kita anggap DP-nya 0 rupiah. Hanya sekedar uang booking fee saja 5 juta. Artinya dari konsumen kita tidak mendapatkan pemasukan, 5 juta itu anggaplah untuk para tenaga marketing sebagai closing fee dan biaya administrasi marketing. Boleh-boleh saja karena seorang developer itu bebas menetapkan skema pemasaran dan harga produknya. Sultan mah bebas 😀 Begini cara menghitungnya Harga jual, 500 juta. Harga ini bisa berubah, tetapi harus ditetapkan hati-hati karena perhitungan pajak-pajak mengikuti harga jual ini. Plafond KPR, 500 juta. Pajak Pertambahan Nilai PPN, 10% x 500 juta = 50 juta. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB, 500 juta – 60 juta x 5% = 22 juta Biaya proses KPR dan notaris, 5% x 500 juta = 25 juta. Biaya ini sudah termasuk biaya notaris, APHT, appraisal, administrasi, provisi, biaya proses, angsuran pertama, premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa. Marketing fee, 3% x 500 juta = 15 juta. Biaya marketing fee ngga harus 3%, mungkin 2,5% bisa juga 5%. Bebas saja. Pajak Penghasilan final, 2,5% x 500 juta = 12,5 juta. Pemasukan ke developer tersisa Jadi dari harga jual 500 juta yang ditetapkan itu seorang developer hanya mendapatkan pemasukan sebesar saja. Nah, nilai ini musti diperhitungkan betul-betul apakah dengan pemasukan segini proyek masih layak untuk dikerjakan? Kunci jawaban layak atau tidaknya adalah kemampuan dalam membuat studi kelayakan terhadap proyek tersebut. Karena dalam sebuah studi kelayakan tentu sudah diperhitungkan semua faktor-faktor yang mempengaruhi proyek termasuk biaya-biaya dan laba. Setelah melihat analisa ini dirimu tidak usah lagi heran kalau ada developer yang menjual produknya hanya dengan membayar booking fee 5 juta saja maka konsumen sudah bisa akad dan bebas biaya-biaya semua. Artinya biaya PPN, BPHTB, biaya notaris dan proses yang menjadi kewajiban pembeli ditanggung semua oleh developer. Tapi sebenarnya bukan developer yang membayar, uangnya dari akad KPR yang nanti dicicil oleh konsumen… hehehe Lihat artikel lainnyaFakta Ekonomi Properti Trendnya Lambat Sehingga Mudah DiprediksiBegini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli TunaiApa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?Beberapa Penyebab KPR Anda DitolakRelaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 PersenIni Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut PengembangCara Membuat Surat Pemesanan RumahCara Mudah Menetapkan Harga Perumahan Dengan Mengutak-Atik Uang MukaBegini Cara Mengembangkan Proyek Properti tanpa Melibatkan BankDahsyatnya Uang Tunai Dalam Negosiasi Pembayaran TanahDP 0 % To Rocket Your Sales!! Bagaimana Menerapkan DP 0% dalam Penjualan Perumahan?Gaji 12 Juta Per-Bulan, Bisa Beli Rumah Harga Berapa?Ini Alasan Gampangnya Menjual PropertiBeli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen Cara Pembayaran Proyek dengan SKBDN Perbankan memiliki peran yang cukup penting dalam perusahaan perseorangan, badan usaha, maupun bisnis antar negara. Salah satu peran bank yaitu menjadi perantara dalam pembayaran proyek dengan SKBDN. SKBDN itu sendiri adalah singkatnya dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. SKBDN merupakan suatu surat kontrak keuangan yang disepakati oleh pihak bank, nasabah bank, dan penerima untuk menjamin adanya suatu transaksi penjualan. Pemaparan lebih lanjut akan dijelaskan di artikel ini. Pengertian SKBDN Barang kali, Anda baru pertama kali ini mendengar atau membaca istilah SKBDN. Lantas, apa itu SKBDN? Dokumen yang satu ini umumnya digunakan dalam suatu transaksi bisnis dalam negeri yang mengikutsertakan valuta rupiah, contohnya seperti uang kartal. SKBDN adalah jasa yang dilayankan oleh perbankan agar dapat memberikan kemudahan pada proses transaksi dagang di dalam negeri. Pada dasarnya, penerbitan SKBDN mencerminkan perbankan sebagai lembaga yang menjembatani lalu lintas pembayaran antara praktisi perdagangan dengan menerapkan asas kepercayaan. SKBDN juga termasuk salah satu metode pembayaran yang diterapkan guna melayani keperluan perdagangan di dalam negeri, terutama perdagangan jarak jauh yang berskala besar. Serupa dengan aplikasi invoice untuk memudahkan pembuatan tagihan pada perusahaan Anda. Surat ini disebut juga sebagai surat kontrak perjanjian tertulis yang dirilis oleh Bank Pembuka atau Issuing Bank atas permohonan dari Pemohon kepada Penerima agar membayar sejumlah dana dalam suatu transaksi pembayaran. SKBDN disebut juga sebagai Letter of Credit L/C yang diperlukan agar pihak bank dapat menjamin bahwa Penerima mampu melunasi pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Jika Penerima tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian tertulis, maka kewajiban pihak bank adalah menanggung seluruh atau sisa harga dari pembelian tersebut. Metode pembayaran proyek dengan SKBDN diimplementasikan sebagai jaminan atau garansi dalam mendukung transaksi dagang di dalam negeri. SKBDN dalam hal ini mengikutsertakan penjual, pembayar, bank pembuka, dan bank pembayar. Mekanisme SKBDN menerapkan payback period dari bank maupun pihak ketiga dalam melakukan transaksi dagang. SKBDN cocok digunakan untuk perdagangan dalam negeri dalam rangka meminimalisir risiko keuangan. Dengan demikian, maka pembeli dapat merasa lebih terjamin karena barang yang dikirim sangat pas dengan pesanan yang ada. Baik itu dari segi kualitas, kuantitas, maupun spesifikasinya yang telah disepakati. Tentunya, penjual bisa merasa lebih aman karena barang yang dikirim pasti dibayarkan. Pihak yang Terlibat dalam SKBDN Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembayaran proyek dengan SKBDN? Agar semakin paham konsepnya, simak penjelasan berikut ini Pembeli Pembeli yang dimaksud di sini adalah Pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Mereka adalah pihak pembeli di dalam proses jual beli. Pembeli adalah pihak yang menawarkan atau mengajukan permohonan penerbitan SKBDN kepada pihak bank penerbit. Penjual Penjual atau beneficiary merupakan pihak yang menyediakan barang ataupun jasa di dalam proses jual beli. Bank Penerbit Issuing Bank atau bank penerbit merupakan bank yang memiiliki wewenang untuk mengeluarkan SKBDN atas permintaan dari pemohon. Pemilihan bank penerbit atas kehendak pemohon atau pembeli, sehingga pihak bank dan pembeli berada di lokasi yang sama. Bank Pembayar Paying Bank atau bank pembayar adalah pihak bank yang dipilih sebagai pembayar dana talangan kepada pembeli. Bank ini ada di kawasan yang sama dengan pembeli. Perusahaan Pengangkutan atau Pengiriman Barang Perusahaan jenis ini termasuk perusahaan yang berperan untuk mengirimkan barang yang dipesan dari penjual untuk pembeli. Pihak pengangkutan dapat diputuskan sendiri oleh penjual ataupun bank. Pengangkutan barang dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan jalur darat, pelayaran, cargo, atau penerbangan sesuai dengan perjanjian antara penjual dan juga pembeli. Selain pihak yang terlibat di atas, proses pembayaran proyek dengan SKBDN membutuhkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk verifikasi. Beberapa dokumen tersebut mencakup persyaratan penyerahan barang terms of delivery, persyaratan kondisi barang terms of goods, persyaratan pembayaran terms of payment, serta dokumentasi. Cara Kerja SKBDN Lalu, bagaimana proses pencairan SKBDN? Perlu diketahui bahwa SKBDN tidak sama dengan Letter of Credit L/C. SKBDN dipakai di dalam transaksi perdagangan dalam negeri, sedangkan Letter of Credit digunakan di dalam transaksi pembayaran ekspor maupun impor. Hal ini berlaku di berbagai dunia dan memakai valuta asing. Meskipun demikian, perbedaan dari kedua dokumen ini hanya berada pada area pabean dan jenis valuta yang dipakai. Dari sini, dapat diketahui bahwa SKBDN merupakan L/C yang dipakai di dalam negeri dengan Menggunakan valuta rupiah. SKBDN sangat penting diurus untuk kelancaran dalam prosed transaksi perdagangan. Apalagi, jika transaksi finansial ini mempunyai faktor pembeli dan penjual tidak mengenal satu sama lain, perbedaan sistem, jarak yang jauh, nilai transaksi yang besar, atau faktor lain yang berhubungan dengan perdagangan. Setiap bank mempunyai syarat dan ketentuan yang tidak sama untuk membuka SKBDN. Pihak Pemohon wajib membayar sejumlah uang muka pada pihak bank sebagai bentuk deposit yang kemudian akan dikelola. Nominal uang deposit dan tarif layanan tersebut pastinya akan disesuaikan dengan nilai SKBDN. Uang deposit ini juga akan digunakan jika suatu hari nanti Pemohon tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian. Beberapa jenis bank yang mampu menerbitkan SKBDN juga membutuhkan jaminan dari pemohon dalam bentuk surat berharga untuk deposit SKBDN. baca juga seputar fungsi lembaga keuangan non-bank yang umum di Indonesia. Fungsi SKBDN Fungsi SKBDN secara umum adalah dapat memberikan proteksi terhadap transaksi pembayaran. Hal ini merupakan kesepakatan tertulis supaya pihak pemohon maupun penerima dapat menjalankan kewajiban bersama-sama dan memperoleh haknya terkait proses transaksi domestik tersebut. Selain itu, rupanya fungsi dari SKBDN cukup banyak. Apa saja fungsi tersebut? Simak penjelasan di bawah ini. Berikut ini fungsi pembayaran proyek dengan SKBDN Memberikan jaminan pembayaran hingga lunas dalam tenggang yang tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai. Meminimalisir terjadinya risiko transaksi jual beli yang tidak terbayarkan hingga lunas Memberikan jaminan keamanan pembayaran untuk penerima maupun pemohon. Menaikkan eksistensi dan daya saing dari beneficiary perusahaan, pembeli, atau kontraktor maupun sebaliknya. Bisa membantu dalam pengembangan usaha maupun bisnis. Memberikan proses yang settlement terhadap transaksi keuangan Anda. Jika terjadi penundaan pembayaran, maka pihak bank akan melunasi pembayaran tersebut, sehingga tidak akan mengganggu cash flow dari pihak terkait. Pembiayaan yang cukup kompetitif dan proses sangat cepat. Jaringan unit kerja beserta relasi dengan bank koresponden cukup luas. Jenis SKBDN SKBDN dipakai pada proses pembayaran transaksi domestik atau lokal. Umumnya, SKBDN mempunyai empat jenis layanan, di antaranya sebagai berikut Penerusan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKBDN Perlu diketahui bahwa setiap bank yang menerbitkan SKBDN mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Adapun syarat dan ketentuan secara umum di antaranya sebagai berikut Mempunyai plafond, line, atau fasilitas penerbitan SKBDN di bank terkait. Mengisi form pengajuan permohonan untuk menerbitkan SKBDN Memenuhi semua persyaratan umum dalam penerbitan SKBDN di bank yang dituju. Jika terdapat nilai barang dan jasa di dalam satu proses transaksi, maka nilai dari barang harus yang lebih besar. Hanya dapat berlaku untuk transaksi jual beli barang atau benda. Jika SKBDN terbit dengan maksud dikirim ke luar negeri, maka peralihan barang dari dalam negeri ke luar negeri boleh untuk dilakukan. Harus memakai mata uang yang sesuai dengan masing-masing negara. Bisa diterbitkan menggunakan valuta asing jika dapat berlaku dalam perdagangan internasional. Tidak dapat direvisi, dibatalkan, atau ditarik tanpa disetujui terlebih dahulu oleh pihak bank penerima, bank pembuka, maupun bank pengkonfirmasi. Berlaku sesuai dengan kesepakatan dari pihak pemohon dan juga penerima. Menyerahkan jaminan atau agunan yang sesuai dengan ketentuan Kinerja yang bagus dan tidak pernah melakukan kesalahan pelanggaran dalam transaksi jual beli dalam tingkat domestik maupun internasional. Mengisi formulir yang disertai Tkamu tangan asli. Dokumen yang dibutuhkan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Tkamu Daftar Perusahaan TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP, Surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rekening giro bank terkait Bagaimana cara pembayaran proyek dengan SKBDN yang tepat? Mari simak tata caranya di bawah ini Proses pembayaran proyek dengan SKBDN memiliki alur yang cukup panjang, sehingga banyak orang menganggap bahwa prosedur ini sangatlah rumit. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa berbagai tahapan tersebut perlu dilalui untuk memastikan agar proses jual beli domestik dapat berjalan sesuai alurnya tanpa ada pihak yang dirugikan. Contoh pembayaran SKBDN dapat diilustrasikan dengan soal cerita berikut. Misalnya, pembeli A ingin membeli suatu barang dari penjual B. Keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi pembayaran dengan memakai SKBDN. Dalam hal ini, A dan B memilih Bank X untuk berperan sebagai Issuing bank atau bank penerbit. Sedangkan Bank Y berperan sebagai Paying bank atau bank pembayar. Lalu, perusahaan C berperan sebagai pihak yang menyediakan jasa pengangkutan. Sebelum proses penerbitan SKBDN, hal pertama yang perlu dilakukan kesepakatan jual beli sales contract antara Pembeli A dan juga Penjual B. Dalam kesepakatan perdagangan ini, harus dijelaskan tentang berbagai macam persyaratannya. Mulai dari spesifikasi barang secara detail, proses pembayaran, dan lain-lain. Pembeli A lalu datang ke Bank X untuk menerbitkan SKBDN yang berkaitan dengan kebutuhan dagangnya. Saat proses permohonan ini, pembeli A wajib menyerahkan surat kesepakatan dan meyakinkan pihak bank untuk membayar dana yang sesuai dengan kemampuannya. Usai bank X setuju dengan pengajuan tersebut, pihak bank X kemudian akan menerbitkan SKBDN. Kemudian, uang jaminan pembeli A akan ditahan oleh pihak bank selama proses transaksi perdagangan dilakukan hingga selesai. Bank X lalu akan menghubungi pihak Bank Y bank pembayar untuk mengumumkan bahwa pembayaran proyek dengan SKBDN telah dibuka. Pihak Bank Y lalu akan menelepon penjual B untuk mengumumkan bahwa SKBDN telah berlaku dan penjual bisa mengirimkan barang. Penjual B lalu akan mengirimkan barang yang telah dipesan oleh pembeli A melalui perusahaan C. Pihak penjual kemudian akan mengurus segala dokumen yang dibutuhkan, salah satunya bukti pengiriman barang dari perusahaan C untuk mendukung proses pembayaran. Pihak penjual akan mendatangi bank Y untuk menyerahkan seluruh dokumen yang sesuai dengan persyaratan sebagai bukti sudah menuntaskan kewajiban yang sesuai dengan kesepakatan. Bank Y lalu akan bernegosiasi dengan Penjual B tentang masalah pembayaran. Bank Y dapat segera melakukan proses pembayaran kepada penjual atau menunggu sampai memperoleh pembayaran dari pihak Bank X. Dalam hal ini, disebut dengan dana talangan. Segalanya perlu disesuaikan dengan syarat pembayaran proyek dengan SKBDN. Bank Y akan memberikan berbagai dokumen dari Penjual kepada Bank X supaya proses pembayaran dapat lekas diproses sesuai dengan ketentuan. Bank X kemudian memverifikasi seluruh isi dokumen. Jika seluruh dokumen dianggap tepat dan jelas, maka bank X akan memberikan dana kepada bank Y. Namun, jika dokumen tersebut ditemukan suatu kejanggalan, maka bank X tidak wajib untuk melakukan pembayaran. Pihak Bank X wajib melakukan konfirmasi kepada pihak pembeli tentang kondisi kejanggalan dokumen tersebut. Lalu, meminta penjelasan apakah pembeli akan menerima atau bahkan menolak terkait temuan penyimpangan dokumen tersebut. Jika semua sudah jelas, maka Bank X melakukan pembayaran pada Bank Y. Pembeli kemudian diminta untuk menyelesaikan pembayaran kepada Bank X. Usai kewajiban pembayaran rampung, Bank X menyerahkan seluruh berkas atau dokumen kepada pembeli untuk dipakai saat pengambilan ataupun pengeluaran barang dari pihak pengiriman. Posisi Bank Terkait SKBDN Setelah menyimak penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bank memegang peran penting dalam proses pembayaran proyek SKBDN ini. Dalam hal ini, semua pihak bank yang terlibat memiliki tugasnya masing-masing. Jadi, bank pembuka atau issuing bank berperan untuk menerbitkan SKBDN. Bank ini kemudian akan menunjuk pihak bank untuk dapat meneruskan SKBDN pada pihak beneficiary. Bank yang meneruskan itu ialah Bank Penerus atau Advising Bank yang akan melakukan aktivitas pembayaran kepada beneficiary. Hal ini berlaku jika telah memperoleh persetujuan dari bank penerbit untuk dapat melakukan aktivitas SKBDN operatif. Namun, jika SKBDN bersifat non-operatif, maka pembayarannya harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak bank pembuka. Baik itu SKBDN operatif maupun non-operatif, semuanya berlaku untuk SKBDN. Bank pembayar dalam SKBDN non operatif harus mengirimkan dokumen yang di dalamnya terdapat syarat SKBDN kepada bank pembuka. Jika hal ini diterapkan, maka bank pembayar harus berperan menjadi bank pengirim. Dengan adanya konfirmasi kepada pihak bank pembuka, maka nantinya bisa diteruskan kepada pihak beneficiary. Wujud penerusan SKBDN kepada beneficiary yaitu negosiasi pembayaran yang menempatkan pihak bank sebagai negotiating bank. Pastinya, istilah ini tidak hanya berlaku untuk satu kantor bank saja, tetapi juga bisa untuk bank lainnya. Khusus bagi bank penerbit yang tidak mempunyai cabang pada wilayah yang tertuju, maka bisa menunjuk bank koresponden. Jika nantinya bank koresponden telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada bank pembayar, nantinya bank tersebut disebut dengan bank peremburs. Jenis-jenis Bank Penting dalam SKBDN Ada berbagai jenis bank khusus yang perlu diketahui dalam transaksi jual beli domestik yang dilakukan dengan memakai SKBDN. Beberapa jenis bank penting tersebut yaitu sebagai berikut Bank Pembuka Issuing Bank Bank pembuka atau yang disebut juga dengan issuing bank merupakan bank yang menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang didasarkan pada permintaan Pemohon atau Applicant. Bank Penerus Advising Bank Bank Penerus merupakan jenis bank yang bertugas untuk meneruskan SKBDN kepada pihak penerima Beneficiary. Bank Tertunjuk Nominated Bank Bank Tertunjuk merupakan pihak bank yang memberi kuasa untuk dapat melakukan akseptasi wesel, pembayaran atas unjuk, dan negosiasi. Bank Pengkonfirmasi Confirming Bank Bank Pengkonfirmasi merupakan bank yang bertugas melakukan konfirmasi SKBDN dengan mengikatkan dirinya untuk mengaksep, membayar, dan mengambil alih wesel yang sudah ditarik berdasarkan SKBDN. Bank Penegosiasi Negotiating Bank Sesuai dengan namanya, Bank Penegosiasi merupakan pihak bank yang bertugas untuk melakukan negosiasi dengan pihaj yang terkait. Bank Pembayar Paying Bank Jenis bank yang berikutnya adalah bank pembayar atau Paying Bank. Bank jenis ini termasuk pihak yang melakukan transaksi pembayaran kepada pihak penerima karena adanya proses penyerahan dokumen yang telah disyaratkan di dalam pembayaran proyek dengan SKBDN. Bank Peremburs Reimbursing Bank Apa yang dimaksud bank peremburs? Reimbursing Bank itu sendiri merupakan pihak bank yang dipilih oleh bank pembuka agar dapat melakukan penggantian transaksi pembayaran pada pihak bank pembayar. Bank Pengirim Remitting bank Istilah penting yang berikutnya adalah bank pengirim atau Remitting bank. Bank jenis ini melakukan pengiriman dengan sight dan usance pada syarat SKBDN. Bank Pentransfer Transferring bank Seperti halnya namanya, Bank Pentransfer atau Transferring Bank merupakan pihak yang menuntaskan permintaan penerima dalam mewujudkan pengalihan SKBDN sebagian atau menyeluruh kepada satu pihak atau lebih. Bank Tertarik Bank Tertarik merupakan suatu bank yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran terkait wesel yang dikirim padanya. Demikian penjelasan mengenai cara pembayaran proyek SKBDN yang harus Anda ketahui. SKBDN cocok digunakan untuk perdagangan dalam negeri dalam rangka meminimalisir risiko keuangan. Maka dari itu perusahaan juga harus mengatur keuangannya dengan aplikasi keuangan yang efisien. Semoga bermanfaat! PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN TUGAS PEKERJAANDASAR PELAKSANAAN PEKERJAAND I R E K S IBAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJATENAGA KERJA DAN UPAHPELAKSANA PIHAK KEDUAJANGKA WAKTU PENYELESAIANMASA PEMELIHARAANHARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARANKENAIKAN HARGAKEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEUREDENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAKR E S I K OPEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMAPENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJAPERSELISIHAND O M I S I L IP E N U T U PTags PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN Nomor ……………………………………………………………. Pada hari ini hari ………………….. tanggal ………… bulan ………………………….. tahun ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing Nama Alamat Jabatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Abcd, sebagai Pemilik Proyek, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………… sebagai kontraktor untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan ………………………………………. dengan ketentuan sebagai berikut PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ………………………………………. PASAL 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail sesuai tercantum di RAB Spesifikasi bahan yang dipakai sesuai tercantum di RAB Rencana Anggaran Biaya RAB yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 D I R E K S I Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis. PASAL 4 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. PASAL 5 TENAGA KERJA DAN UPAH Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL 6 PELAKSANA PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA PASAL 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaanselama 45 empat puluh lima hari, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah/kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara. PASAL 8 MASA PEMELIHARAAN Masa pemeliharaan ditetapkan selama 45 empat puluh lima hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100% serah terima pekerjaan dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan force majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp. harga tersebut tidak termasuk PPN 10%. Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah pihak adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 empat kali termin, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka DP sebesar 20% dua puluh persen dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp. ………………………….. yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran termijn sesuai kontrak, sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. …………………….. dengan perincian sebagai berikut Pembayaran retensi sebesar Rp. …………………………… akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP terakhir, dengan dibukakan bilyet giro yang jatuh tempo 60 enam puluh hari kalender, setelah Berita Aara Serah Terima Kunci ditanda tangani. Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya RAB Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100% Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50% Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupunterpasang diopname 30%. Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar olehPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya. PASAL 10 KENAIKAN HARGA Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA kecuali disebabkanoleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa force majeure Keadaan memaksa yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir, kerusuhan, teror, perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secaratertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima. PASAL 12 DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda, Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalahsebesar 1‰ satu perseribu untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5% lima persen dari nilai kontrak. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5% lima perseratus dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan denganmenunjuk kontraktor lain. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5% lima persen dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan. PASAL 13 R E S I K O Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut. PASAL 14 PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% sepuluh persen bIaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam Adendum kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam adendum kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 15 PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL – 16 PERSELISIHAN Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarahdan mufakat antara kedua belah pihak. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorangyang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak PASAL 17 D O M I S I L I PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Bekasi. PASAL 18 P E N U T U P Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukankemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dua masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Meterai ……………………………………… ………..……………………………… Lihat artikel lainnyaIni Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran MundurContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa RumahContoh PPJB untuk FlipperCara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek PropertiMetoda Pelaksanaan Proyek, Swakelola atau Sub-kan ke KontraktorBegini Untung Ruginya Menggunakan Kontraktor Dalam MembangunKapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?Apa Beda MoU dan PPJB?HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan KonsumenContoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPNInilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek SelesaiPengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan RakyatCara Mudah Menjadi Kontraktor DadakanPentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan PemborongTagshttps//asriman com/contoh-paling-lengkap-kontrak-borongan-pekerjaan-dengan-kontraktor/kontrak kerja konstruksi JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Sebenarnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi adalah semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya cidera janji. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta,BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan Non Collateral Proses cepat serta polis jaminan kami antar. Jenis Jaminan Proyek Jaminan Penawaran/Bid Tender Bond Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond Jaminan Pembayaran/Paymen Bond Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk Custom Bond Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya. Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin penyedia barang/jasa tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 dua tahun. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi Besarnya nilai jaminan penawaran berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS. Masa berlaku jaminan penawaran sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu. Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan. Persyaratan surat jaminan penawaran mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional. Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai. Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya. Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen. Menolak ditunjuk sebagai pemenang. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak. Terlibat KKN dalam proses lelang. Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa pengaturan bersama dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Jaminan Penawaran Bid Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran Jaminan Pelaksanaan Perfomance Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Jaminan Uang Muka Advance Payment Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek. Jaminan Pemeliharaan Maintenance Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI INFO LANJUT HUBUNGI BUSTAMI Telp 0811-1158-850 Atau 021-2247-6367

cara mengurus uang muka proyek