Saatmenjelang hari pencoblosan Pilkada 2020, petugas Kelompok
SuratPemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih f MODEL CDAFTAR HADIR from AKUNTANSI ID232 at Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banjarmasin
Untukmemberikan suara di hari pemilihan umum, bawalah surat suara pos dan amplop "Deklarasi Pemilih" ke lokasi pemilihan agar surat suara tersebut dapat ditandai sebagai tidak sah oleh Juri. TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membagikan surat C-pemberitahuan kepada pemilih.
Istilahpenyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Formulir C7 (Form Mdoel C7-KWK) Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS. Formulir C8 (Form Model C8-KWK) Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menegaskan, bagi warga yang tidak tidak memiliki surat undangan memilih tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya. Cukup membawa e-KTP atau KTP elektronik dan bisa langsung mencoblos sesuai alamat dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. "Jadi memang kalau belum mendapatkan C pemberitahuan atau surat pemberitahuan, selama
WR8uw. Selamat pagi KPPS Cikakak, seperti yang telah kami singgung sedikit pada artikel Pelantikan KPPS, bahwa model C6-KWK atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara pada Kepada Pemilih sudah didistribusikan ke PPS Cikakak, kemarin malam kami sudah menghitung dan membagi untuk setiap TPS dan jumlahnya masih kurang 120 lembar dan sudah kami laporkan ke PPK Banjarharjo. Model C6 sendiri sudah umum untuk kita yang pernah ikut Pemilu, semacam surat panggilan untuk melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara di lokasi TPS yang telah disebutkan pada surat tersebut. Sedikit informasi bahwa Model C6-KWK yang sudah terbiasa kita sebut surat undangan sejatinya tidak sepenuhnya benar, hal ini karena akan menimbulkan persepsi berbeda untuk calon pemilih yang tidak mendapatkan surat tersebut seolah-olah mereka tidak bisa melakukan pencoblosan, padahal Model C6-KWK adalah surat pemberitahuan bagi pemilih yang namanya sudah tercantum pada Daftar Pemilih Tetap. Sementara bagi warga yang tidak terdaftar pada DPT tapi memiliki E-KTP bisa juga melakukan pencoblosan di TPS sebagai pemilih tambahan. Model C6-KWK yang sudah kami distribusikan langsung ke Ketua KPPS sudah dilengkapi dengan contoh pengisian juga, tujuannya supaya Ketua KPPS memiliki gambaran tekhnis pengisian Model C6-KWK, supaya bisa dicicil penulisan mulai dari sekarang, meski pembagian Model C6-KWK dilakukan pada H-3 menjelang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2017. Tata cara pengisian Model C6-KWK silakan lihat contoh gambar, data diambil dari DPT, silakan ditanyakan ke fanspage Facebook PPS Cikakak atau ke kontak langsung PPS Cikakak bila masih ada kesulitan untuk pengisiannya. Teknis pekerjaan penulisan dan pendistribusian Model C6-KWK sendiri sepenuhnya diserahkan kepada KPPS masing-masing, bisa saja dengan membagi 2 kelompok anggota KPPS; Kelompok 1 bertugas mengisi form C6-KWK dan Kelompok 2 nanti yang bertugas mendistribusikan ke calon pemilih, atau bisa juga dengan keroyokan sama-sama mengisi form C6-KWK nanti H-3 keroyokan lagi mendistribusikannya. Jumat, 27 Januari 2017 KPPS TPS
surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih