Surat Edaran No. UM.003!11!17-DK-16 Tentang Perubahan Terhadap Format Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Yang Mengikuti Aturan Konvensi SOLAS noni Selvianty KM_257_TAHUN_2019
3. SAFER-SECURE-EFFICIENT SHIPPING & CLEAN OCEAN 3 Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian (Pasal 1 butir 34 UU Pelayaran
Setiap kapal harus membawa dikapal : 1. Surat Tanda Kebangsaan(Surat Laut/Pas Tahunan/Pas Kecil) 2. Surat Ukur 3. Buku Sijil 4. Setifikat-Sertifikat: a) Sertifikat Kes. Konstruksi Kpl.Barang b) Sertifikst Kes.Perlengkapan Kpl.Barang c) Sertifikat Kesd.Radio Kpl. Barang. d) Sertifikat Keselamatan Kpl.Penumpang.
Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang (Cargo Ship Safety . Construction Certificate). 4. Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety . Equipment Certificate). 5. Sertifikat keselamatan radio kapal barang (Cargo Ship Safety Radio . Certificate). 6.
e) Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang / Cargo Ship Safety Radio Certificate adalah Surat yang menyatakan bahwa kapal telah dilengkapi dengan pesawat peneri ma dan
SVzu.
sertifikat keselamatan radio kapal barang