PutusanPengadilan Tinggi Samarinda. No. /Pdt/2011./PT DKI, tertanggal 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal . 2011 Dalam Perkara Perdata Antara (Nama) Pemohon Peninjauan Kembali semua Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat Asal Lawan (Nama) Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat Asal. Artinya tidak semua peninjauan kembali harus dibuatkan kontra memori oleh pihak lawan. TERDAPAT ketentuan khusus terkait dengan penyampaian kontra memori yang diatur dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (KEP-01/ Permohonanpeninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal . Jurusita Pengganti Pengadilan negeri Bandung telah. memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI. tentang isi putusan Mahkamah Agung RI (judex juris) No. K/Pdt.Sus/ , tertanggal. .; PERKARAPERDATA PENIN JAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas. Peninjauankembali ini diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan orang yang boleh melakukan peninjauan kembali telah diatur dalam pasal 21 UU No. 14 Tahun 1970, kini menjadi Bab IV Bagian ke-IV UU No. Tahun 1985. Orang yang boleh mengajukan peninjauan kembali yaitu pihak yang beperkara, ahli warisnya, atau wakilnya yang secara khusus diberi 3kouq2.

contoh memori peninjauan kembali perdata