Danberilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. Meskipun dalam hadis menyatakan bahwa hewan kurban akan jadi kendaraan di akhirat adalah dhoif atau lemah, namun ada makna yang
1 Sayyid Sabiq. Kurban berasal dari kata AlUdhhiyah dan Adh- Dhahiyyah adalah nama binatang sembelihan seperti unta, sapi, kambing yang disembelih pada hari raya Kurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah. 2. Syaikh Kamil Muhammad, Uwaidah. Kurban yaitu hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, baik
EditorDheri Agriesta. BANDUNG BARAT, Warga Kampung Sukamaju, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihebohkan dengan aksi seekor sapi kurban yang mengamuk saat hendak disembelih. Sapi yang kabur dan mengamuk itu akhirnya terperosok dan terjebak di sebuah selokan sedalam 1,5 meter.
UmatIslam merayakan Iduladha setiap tahunnya dengan menyembelih hewan kurban. Bisa berupa kambing, sapi, atau unta. Daging yang diperoleh akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Itulah kenapa Iduladha adalah salah satu hari raya untuk umat Islam. Semua orang bersuka cita, baik yang mendapatkan daging kurban maupun yang berkurban.
Daginghewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan oleh pengurus masjid dan plingkungan kepada warga. Baca juga: Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Simak Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Kurban yang Aman. Ketua DKM Masjid At-Taqwa Murodi mengatakan bahwa terdapat 10 ekor sapi dan 9 kambing yang hendak disembelih Sabtu ini
cHE9. JAKARTA - Hadyu adalah binatang ternak kambing atau domba, sapi, atau unta yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Makkah. Daging kurban pun dibagikan kepada orang tidak mampu dan warga sekitar. Namun, bagaimana dengan bagian lain seperti kulit jika tidak ada yang menerima apakah boleh dijual. Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadis dari Abu Sa’id berkata, Nabi bersabda وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah kurban.Tetapi makanlah, bersedekahlah dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, tapi jangan kamu menjualnya” HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadis di atas dhaif lemah. Ibnu Juraij yaitu Abdul Malik bin Abdul Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid, yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ sanadnya terputus. Namun, ada hadis lain terkait menjual kulit hewan kurban, Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” HR. Al Hakim. Beliau menyatakan bahwa hadis ini sahih. Adz Dzahabi menyatakan bahwa dalam hadis ini terdapat Ibnu Ayas yang didhaifkan oleh Abu Daud. Menurut Nanung hikmah dari larangan menjual kulit ini adalah semestinya shohibul kurban dan atau panitia tidak menjual kulit dan kepala hewan kurban, tapi untuk disedekahkan dan dihadiahkan. Tujuan ibadah kurban adalah untuk taqarub mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, bukan berdagang. Lalu kulit dan kepala hewan kurban dikemanakan? Kulit tidak boleh dijual lalu uangnya dikembalikan ke shohibul kurban. Karena pastinya akan menambah jumlah jatah maksimal sepertiga bagian yang diterima oleh shahibul kurban. Ini jelas tidak sesuai syari'at Islam. Kulit bisa disedekahkan atau dihibahkan ke lembaga agama atau lembaga sosial, seperti, rumah tahfidz, pesantren, panti asuhan, dan lain-lain. Meski demikian, tidak sedikit kasus justru hal ini malah merepotkan pihak penerima. Ketika lembaga-lembaga sosial ini menerima kulit satu atau dua lembar dan tidak bisa mengolahnya, kulit justru akan membusuk dan aromanya mengganggu lingkungan. Namun, mereka tidak menjualnya. Karena lembaga-lembaga ini sering kali kesulitan menjual kulit karena ketika hanya menerima satu atau dua lembar kulit, tidak ada pembeli pengepul kulit yang mau datang untuk membeli kulitnya. Alasannya, tidak menguntungkan, datang ke suatu tempat hanya membeli satu atau dua lembar kulit. Nanung pun menjelaskan jalan keluar untuk masalah ini, pertama, panitia kurban boleh membantu mengkoordinir menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya baru didistribusikan ke lembaga-lembaga sosial tersebut. Kedua, panitia kurban boleh menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada warga masyarakat, termasuk fakir miskin. Hal ini sesuai pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa boleh menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya harus disedekahkan Shahih Fiqh Sunnah no. 2/379. Kebolehan menjual kulit ini tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan nilai manfaat dari kulit daripada sekedar rusak membusuk karena gagal dijual atau dimanfaatkan dalam bentuk yang lainnya. Sebagai tambahan keterangan, Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan qurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451. Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata “Imam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan qurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya. Oleh sebab itu, kulit hewan qurban bisa dijual, lalu hasil penjualannya dipakai untuk membeli daging atau hewan hidup kambing atau domba, lalu hewan disembelih dan dagingnya dibagi ke masyarakat. Pembagian daging ini bisa dalam keadaan masih mentah maupun sudah menjadi masakan. Teknis pembagiannya bisa dikirim ke warga miskin atau warga diundang ke masjid untuk pengajian dakwah sambil menikmati masakan daging, seperti nasi goreng kambing, nasi biryani daging kambing, tengkleng, tongseng kepala kambing, sate klathak, kicik, dan lain-lain.
Jakarta Perayaan Iduladha tinggal menghitung hari, tepatnya pada Kamis, 29 Juni 2023. Bagi umat Muslim yang memiliki rezeki berlebih dapat berkurban sesuai syarat-syarat yang diajarkan dalam agama Islam. Di Indonesia, biasanya hewan yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Sapi dan kerbau maksimal untuk tujuh orang, sedangkan kambing atau domba untuk satu orang. Adapun, anjuran untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yakni, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." QS Al-Kautsar [108]2. Mengutip dari NU Online, menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikitpun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Dengan berkurban, kamu akan mendapatkan keutamaan seperti yang telah dituliskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan harta, sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami." HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah keutamaan berkurban saat Iduladha1. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT Keutamaan berkurban yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, seperti yang tercantum dalam Al Maidah ayat 27 yang berbunyi “Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwa” Al Maidah ayat 27. Melalui ayat tersebut, dapat dipahami bahwa keutamaan berkurban Iduladha merupakan salah satu ibadah yang diterima Allah dengan dari orang-orang yang bertaqwa kepadanya. 2. Dapat menumbuhkan kepedulian pada sesama Dengan melaksanakan ibadah kurban, kita juga bisa menebar kebaikan dan manfaat untuk banyak orang, hal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama. Adanya daging kurban yang dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan, menjadi sebuah pelipur lara dan kenikmatan dalam makanan yang bisa bisa mereka rasakan saat Kurban adalah wujud syiar dalam agama Islam Keutamaan berkurban Iduladha merupakan upaya syiar agama yang dapat dilakukan oleh setiap umat Muslim. Dalam keutamaan berkurban Iduladha ini, umat Muslim yang melaksanakan kurban sudah turut serta menyebarkan pesan atau syiar agama, yaitu tentang kewajiban berkurban yang diperintahkan Allah kepada Nabi Ibrahim dan anaknya Nabi Ismail. Adapun keutamaan berkurban ini tercantum dalam Alquran “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah” QS. Al Hajj ayat 34.4. Meneladani kisah Nabi dan Rasul Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail adalah manusia teladan yang benar-benar menunjukkan diri sebagai seorang hamba Allah yang taat. Sosok mereka ini lah yang seharusnya menjadi panutan dan kita ikuti jalan hidupnya. Kurban, bukan saja dilaksanakan oleh mereka, namun juga dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW saat di Mekkah dan Madinah. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim dianjurkan untuk melanjutkan keteladanan para nabi dalam melaksanakan ibadah kurban. Selain mendapat pahala, kelak di akhirat kita juga akan mendapat keutamaan sebagai pengikut para nabi dan Rasul Sebagai tanda rasa syukur Keutamaan berkurban yang terakhir adalah sebagai tanda mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat hidup yang telah diberikan. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news
Jakarta - Dalam ajaran Islam, menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dianggap sah jika sudah memenuhi syarat hewan kurban. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap dari laman NU Online, berikut syarat hewan kurban1. Hewan ternak Hewan kurban harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban. Syarat ini rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," QS. Al-Hajj [22] 34.2. Mencapai usia minimal yang diatur syariat IslamHewan ternak yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, yaitu sebagai berikut - Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 - Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 - Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun - Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan - Kambing biasa bukan domba/biri-biri minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah Dalam kondisi baikHewan tidak dalam kondisi baik yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yaitu- Hewan buta salah satu matanya - Hewan pincang salah satu kakinya - Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak - Hewan sangat kurus - Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya - Hewan yang terputus sebagian atau seluruh yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. 4. Milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sahMengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Selain syarat-syarat di atas, waktu penyembelihan hewan kurban pun harus diperhatikan. Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha atau 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah saat matahari OKTAVIABaca juga Gelar Talkshow, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 9-Daefi46Rl0Wm4iwJrEqxxToCOUKV-nSurbUFF88iUsBM0NyApqjQ==
Jakarta - Ada banyak hadits yang menyebut hewan kurban seorang muslim akan menjadi kendaraannya kelak di akhirat kelak. Ustadz Adi Hidayat UAH tidak membantah keberadaan hadits-hadits mengutip salah satu hadits yang kerap menjadi dalil untuk menguatkan pernyataan tersebut. Hadits itu berbunyiعَظِّمُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ“Besar-besarkan qurban-qurban kamu, sebab dia akan menjadi kendaraanmu di atas shirat kelak.”Namun, kata UAH, riwayat hadits itu dinilai sangat lemah oleh ahli hadits. Bahkan, di antaranya tidak memiliki asal, sehingga riwayat tersebut dianggap Juga Antisipasi Wabah PMK, MUI Sarankan Warga Sembelih Hewan Kurban di RPH“Ibnu Al-Arabi Al-Maliki menyebut hampir seluruh hadits yang terkait dengan keutamaan-keutamaan penyembelihan kurban yang berlebihan itu tidak ditemukan kekuatannya atau dipandang lemah,” kata UAH di kanal Adi Hidayat Official, Kamis 30/6/2022.Ibn ash-Shalaah berkata saat mengomentari hadits di atas, “hadits ini tidak dikenal dan tidak tsabit valid.” Dinukil oleh syaikh Ismail al-Aljuny di dalam kitab Kasyf al-Khafaa, sebelumnya dinukil oleh Ibn al-Mulaqqin dalam kitab al-Khulashah, dia menambahkan, “menurutku, pengarang Musnad Al-Firdaus menisbatkannya dengan lafazh Istafrihuu’ sebagai lafazh Azhzhimuu’ di atas. Kedua-duanya bermakna, berkurbanlah dengan qurban yang mahal, kuat dan gemuk.”Syaikh al-Bany dalam kitab Silsilah al-Ahaadits adl-Dla’ifah Wa al-Mawdluu Wa Atsaruha as-Sayyi, mengomentari, “Dan sanadnya dhaif jiddan lemah sekali.”Di dalam buku yang sama, Syaikh al-Bany juga mengomentari hadits lain yang memiliki makna serupa, hanya berbeda lafazh, yakni اِسْتَفْرِهُوْا ضَحاَيَاكُمْ فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ“Perbaguslah hewan kurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath.”Syaikh al-bany mengomentari, “kualitasnya dhaif jiddan.” Dia beralasan ada cacat pada periwayat yang bernama Ibn Ubaidillah bin Abdullah bin Mawhib al-Madany. Dia bukan periwayat yang Ibnu Hatim dari ayahnya mengatakan, “dia seorang periwayat hadits yang lemah, bahkan hadits yang diriwayatkannya Munkar Jiddan.”Imam Muslim dan an-Nasa’iy mengatakan, “haditsnya ditinggalkan tidak digubris.” Sedangkan ayahnya, “Ubaidullah adalah seorang periwayat yang Majhul anonim.”Baca Juga Larangan Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban, Ini PenjelasannyaMasih banyak ulama-ulama hadits yang mengatakan hadits dari jalur Ibn Ubaidillah bin Abdullah tidak bisa diterima. Kendati begitu, UAH mengatakan, ada sesuatu yang menarik dari komentar yang dilontarkan.“Perkataan-perkataan hadits ini sesungguhnya bukan ingin menunjukkan dari riwayat aslinya, tapi berupa majas atau kiasan. Dari isinya ini bermakna kiasan dalam arti pemahaman memperbagus hewan kurban, supaya pahalanya banyak dan dengan pahala itulah kendaraan terbaik untuk menuju surga dengan rahmat Allah Ta’ala,” tutur UAH.jqf
hewan kurban yang disembelih kelak di akhirat akan menjadi